LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu 18 Korban, WO Abal-Abal di Semarang Raup Ratusan Juta Rupiah

Polisi mengungkap kasus penipuan Wedding Organizer (WO) abal-abal Mardian Ade Saputra warga Bangetayu Kulon, Semarang. Modus tersangka dalam melakukan aksinya menawarkan jasa WO kepada sejumlah calon pengantin melalui sosial media. Akibat aksinya tersebut, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

2020-02-26 23:33:00
Penipuan
Advertisement

Polisi mengungkap kasus penipuan Wedding Organizer (WO) abal-abal Mardian Ade Saputra warga Bangetayu Kulon, Semarang. Modus tersangka dalam melakukan aksinya menawarkan jasa WO kepada sejumlah calon pengantin melalui sosial media. Akibat aksinya tersebut, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Dalam aksi kejahatannya, pelaku menyuruh korban membayar separuh dulu sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta," kata Pelaksana tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro, Rabu (26/2).

Dia mengungkapkan peran pelaku sangat rapi. Pada konsumennya, tersangka mengaku menyediakan paket jasa pernikahan. "Pelakunya tunggal sudah kami tahan. Korbannya 18 orang calon pengantin yang sudah setor uang total per orang sampai Rp42 juta. Jadi dia sudah raup untung ratusan juta rupiah, tapi uangnya habis untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Advertisement

Agar korban tidak curiga, pelaku tetap berkomunikasi seperti biasa dengan pelanggan mereka. Sampai menjelang hari H saat dilakukan cek lokasi, ternyata gedung masih kosong. Korban merasa tertipu berusaha mengontak juga tidak bisa dihubungi.

"Semua gedung, catering masih kosong. Padahal calon pengantin itu sudah sebar undangan dan sudah setor uang Rp3 juta hingga Rp46 juta," jelasnya.

Sadar menjadi korban penipuan, puluhan calon pengantin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi juga mendapati laporan bahwa ada seorang korban lain tertipu oleh WO abal-abal tersebut.

Advertisement

"Setelah kita dalami pelaku ini terbukti menipu beberapa calon lain. Kita langsung menangkap pelaku saat sedang jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang," akunya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Baca juga:
Polisi Tangkap Bos Wedding Organizer Penipu Puluhan Calon Pengantin di Cianjur
Polisi Bentuk Timsus Usut Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur
Memilih Wedding Organizer, Percaya Saja Tidak Cukup
WO Pandamanda: Cemerlang di Awal, Penjara Kemudian
Hari Bahagia Berubah Jadi Petaka
Telusuri Transaksi Bos WO Pandamanda, Polisi Sita Rekening dan Dokumen Keuangan
Polisi Sita Aset WO Pandamanda

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.