LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tinggal 2 tersangka provokator kerusuhan Tanjung Balai masih ditahan

11 Tersangka penjarahan serta perusakan telah ditangguhkan penahanannya.

2016-08-06 19:43:50
Kerusuhan di Tanjungbalai
Advertisement

Polisi menangguhkan penahanan para tersangka pencurian dan perusakan saat kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumut, pekan lalu. Penyidik tinggal menahan dua tersangka provokator.

"Hari ini 11 orang tersangka pencurian atau penjarahan serta kasus perusakan dan pembakaran ditangguhkan penahannya," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Sabtu (6/8) sore.

Dia merinci sudah 21 tersangka ditangkap terkait kasus kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Jumat (29/7) malam hingga Sabtu (30/7) dini hari. Tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur.

Terkait tujuh tersangka yang masih di bawah umur ini telah dilakukan upaya diversi. "Mereka sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelas Ayep.

Selain 18 tersangka tersangka pencurian atau perusakan atau pembakaran ini, terdapat 1 tersangka perusakan yang juga akan ditangguhkan penahanannya. Namun, dia masih dibawa petugas untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.

"Jadi tinggal dua tersangka provokator yang masih ditahan. Yang ditangguhkan penahanannya tersangka pencurian, perusakan dan pembakaran," jelas Ayep.

Dia menegaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan setelah adanya permintaan dari keluarga. Prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Meskipun penahanan para tersangka ini ditangguhkan, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.

Ayep menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terkait kerusuhan itu akan bertambah. Namun, yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pemulihan pascakejadian. "Tadi kita gelar kerja bakti pembersihan perbaikan sarana yang rusak. Kita juga mengidentifikasi akar permasalahan, minggu depan kita proses penanganan akar permasalahan tadi. Sebab, bila terus dibiarkan, maka akan menjadi api dalam sekam, maka penegakan hukum tetap berjalan, tapi kita tetap memprioritaskan pemulihan dan memberi solusi untuk akar masalah," sebut Ayep.

Ditanya soal status Sisi Meiliana (41), warga yang memprotes kumandang azan, yang menjadi pangkal kerusuhan, Ayep mengatakan statusnya tetap sebagai terlapor kasus penistaan agama. "Sudah diperiksa 9 orang saksi, sudah kita layangkan surat permintaan saksi ahli (bahasa) dari USU, proses tetap berjalan, tapi paling utama adalah bagaimana pemulihan pascakonflik," tuturnya.

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjung Balai, Sumut, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dini hari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Aksi massa dipicu protes Meiliana terhadap suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjung Balai. Protes dan cara penyampaiannya menyinggung warga lainnya. Kerusuhan pun terjadi.

Polisi kemudian menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari tersangka perusakan, pembakaran, dan provokator.

Baca juga:
Warga yang protes kumandang azan di Tanjungbalai minta maaf
Polisi masih buru provokasi kasus Tanjungbalai lewat media sosial
Sakit stroke, pelaku ujaran kebencian kasus Tanjungbalai tak ditahan
Jaksa terima 4 SPDP kasus kerusuhan SARA di Tanjungbalai
Tersangka kerusuhan SARA di Tanjungbalai jadi 19 orang, 2 provokator
Ujaran kebencian di FB soal Tanjungbalai, warga Jagakarsa ditangkap

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.