Jaksa terima 4 SPDP kasus kerusuhan SARA di Tanjungbalai
Merdeka.com - Penyidik Polres Tanjungbalai telah menetapkan 19 tersangka terkait kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumut. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai baru menerima 4 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan memuat 10 tersangka.
"Kita sudah menerima 4 SPDP dari Polres Tanjungbalai untuk 10 orang tersangka," kata Kepala Kejari Tanjungbalai, Esther P Sibuea, Kamis (4/8).
Dia merinci tiga SPDP untuk tindak pidana perusakan bersama-sama. Satu SPDP lagi kasus tindak pidana pencurian. "Kami menerima SPDP itu Selasa (2/8)," sambungnya.
Terkait kerusuhan di Tanjungbalai, polisi sudah menetapkan 19 tersangka, terdiri dari 8 tersangka pencurian atau penjarahan, 9 tersangka perusakan, dan 2 tersangka provokator.
Sementara polisi kemarin telah mengembalikan 5 tersangka yang masih di bawah umur kepada orangtuanya. Penahanan mereka ditangguhkan, namun proses hukumnya tetap berlanjut.

Kelima anak yang ditangguhkan penahanannya masing-masing AR (16), IL (17), FP (16), RM (17), dan ZP (16). Seorang anak lagi yang juga telah jadi tersangka, yaitu AM (17), masih menunggu hasil mediasi.
Kelima anak diserahkan kepada orangtuanya setelah melalui upaya diversi antara korban dengan orangtua anak. Mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Badan Pemasyarakatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, mengatakan penahanan kelimanya ditangguhkan dan diserahkan kepada orangtua agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. Proses hukumnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjungbalai, Sumut, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7) dinihari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu. Aksi massa dipicu protes kasar seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjungbalai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya