LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Penyidik Jiwasraya Diadukan ke Jamwas Kejagung

"Hal ini pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya."

2021-05-09 06:38:59
Kasus Jiwasraya
Advertisement

Upaya Benny Tjokrosaputro, terhukum perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut. Kali ini melalui tim kuasa hukumnya, mengadukan jaksa penyidik perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).

"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," ujar pengacara Benny, Fajar Gora di Jakarta, Sabtu (8/5).

Fajar menyatakan, bahwa diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.

Advertisement

Dia menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya. Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.

"Hal ini pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya," ujarnya.

Selain itu tegasnya tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nomine-nomine dari terdakwa menjadi cacat hukum.

Advertisement

Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Benny sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika Benny tak terbukti mengendalikan transaksi saham jiwasraya di pasar modal, selayaknya Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.

Kuasa hukum Benny juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Benny saja. Padahal, tegas Fajar sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.

Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Benny dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. Benny juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.

Baca juga:
Wamen BUMN Bongkar 3 Akar Masalah Asuransi Jiwasraya Hingga Terjadi Gagal Bayar
OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Hati-hati Berinvestasi di Pasar Modal
Jiwasraya Restrukturisasi 75 Persen Polis Ritel Hingga April 2021
Berakhir 31 Maret, Begini Progres dan Hambatan Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya
Terdakwa Perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim ke MA dan KY

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.