OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Hati-hati Berinvestasi di Pasar Modal
Merdeka.com - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya menjadi pembelajaran berharga bagi industri keuangan non bank (IKNB). Industri tersebut harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis yang melibatkan kepentingan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengingatkan agar perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengembangkan portofolio mereka di pasar modal.
"Kami ingin sampaikan, kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan investasi terutama di pasar modal," ujar Riswinandi dalam diskusi IFG Progress, Rabu (28/4).
Lanjutnya, industri asuransi memiliki kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan banyak pihak. Dari penerimaan premi saja, perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pengembangan dana tersebut. Oleh karenanya, perusahaan asuransi wajib menganalisa risiko investasi dan mitigasinya.
Pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor IKNB, diakui Riswinandi, memang lebih longgar dibandingkan sektor perbankan.
"Mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit disalurkan, bahkan ada jaminan," ujarnya.
OJK sendiri terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk memonitor portofolio investasi perusahaan asuransi, yang dilakukan secara terintegrasi dengan pengawas pasar modal. Saat ini, OJK tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu tugas tersebut.
"Jadi nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan investasi perusahaan asuransi, tidak perlu menunggu laporan bulanan. Itu tetap harus disampaikan, tapi kita bisa antisipasi melalui pengawasan terintegrasi," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya