Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap, Aksi Terekam dan Viral
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Sulastri (37), yang saat kejadian sedang menumpang minibus.
Tiga orang yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap penumpang kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres setempat. Kasus ini mencuat setelah aksi mereka terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025.
"Ketiga pelaku yakni Roni Iskandar alias Kunang, Sukri Yadi, dan Aldo Rosi," kata Indik saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Sulastri (37), yang saat kejadian sedang menumpang minibus. Mobil yang ditumpanginya dihentikan oleh ketiga pelaku di kawasan dermaga.
"Saat itu korban tengah menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Kemudian para pelaku ini meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu," jelas Indik.
Aksi tersebut secara diam-diam direkam oleh korban dan diunggah ke akun TikTok miliknya. Video itu pun menyebar luas dan mengundang perhatian publik. Berdasarkan rekaman itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Video itu viral dan menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Roni pada Sabtu (16/8) dini hari di Desa Penengahan," ucap Indik.
Setelah menangkap Roni, polisi kemudian membekuk Sukri Yadi di sekitar area Pelabuhan Bakauheni. Sedangkan Aldo Rosi diamankan saat berada di kawasan Menara Siger.
"Ketiganya diamankan dan dibawa ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Menurut Indik, Roni berperan sebagai orang yang melakukan intimidasi dengan mengancam korban agar memberikan uang. Sukri bertugas mengarahkan kendaraan serta mengambil tiket penyeberangan, sementara Aldo membuat kwitansi palsu yang seolah-olah resmi, namun kemudian dibuang setelah uang diterima.
"Kasus ini sendiri terjadi pada Mei 2025. Namun baru diamankan karena para pelaku ini berpindah-pindah bahkan sempat ke Pulau Jawa," ungkapnya.
Polisi juga sempat mendatangi rumah korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mengimbau korban membuat laporan resmi agar kasus bisa ditindaklanjuti secara hukum.
"Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara," katanya.