Tiga bulan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta amankan 192 WNA ilegal
Tiga bulan, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta amankan 192 WNA ilegal. Mereka hendak masuk ke Indonesia secara ilegal atau dicurigai akan melakukan tindak kriminal. Mereka akan dideportasi. Sebanyak 10 WNA diantaranya terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor India palsu.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara selama tiga bulan terakhir. Mereka hendak masuk ke Indonesia secara ilegal atau dicurigai akan melakukan tindak kriminal.
Mereka akan dideportasi. Sebanyak 10 WNA di antaranya terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor India palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kaharuddin mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017, sebanyak 192 WNA ilegal telah diamankan. Meski memenuhi kelengkapan dokumen keimigrasian, tak jarang dari mereka tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
"Terlebih mereka tidak membawa bekal uang yang cukup sebagai bekal hidup. Sehingga ditolak masuk dan dilakukan deportasi," ujarnya.
Kebanyakan WNA dengan kasus tersebut berasal dari China, Nepal, Australia serta Bangladesh. "Kami juga tengah mendalami kasus sepuluh WNA asal Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu," tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, petugas Imigrasi juga akan lebih meningkatkan pengawasan masuknya WNA terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.
Baca juga:
Masuk tanpa visa khusus, 2 jurnalis Prancis ditangkap imigrasi
2.000 WNI tidak kembali usai umroh, Imigrasi tahan 416 paspor
Cegah perdagangan orang, Imigrasi Depok tolak 45 pemohon paspor
Imigrasi cabut kebijakan deposito Rp 25 juta saat buat paspor
Nusron klaim syarat Rp 25 juta untuk paspor tak batal, Jokowi setuju
Tak satu suara soal pembuatan paspor harus punya tabungan Rp 25 juta