Imigrasi cabut kebijakan deposito Rp 25 juta saat buat paspor
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, merespon tanggapan masyarakat mengenai kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi menegaskan persyaratan tersebut tidak akan diaplikasikan.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan alasan pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat.
"Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).
Meski kebijakan itu dicabut, Agung mengatakan pihaknya akan menyeleksi ketat pihak pihak yang akan mengajukan paspor. Menurutnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor, namun hal itu dianggap sebagai salah satu alat agar tidak ada lagi tenaga kerja indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Cara alternatifnya sendiri Agung enggan menyebutkan, menurutnya itu kebijakan yang akan didiskusikan secara internal.
"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tukasnya.
Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca Selengkapnya