Terungkap! Modal Coding Autodidak, Dua Pria di Jakbar Raup Ratusan Juta dari Judi Online
Dua pria di Jakarta Barat, berbekal kemampuan coding autodidak, berhasil meraup Rp100 juta dari operasi judi online. Bagaimana mereka ditangkap?
Dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat karena mengoperasikan situs judi online. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (17/9) malam di sebuah ruko yang berlokasi di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal mereka di mata hukum.
Menariknya, kedua pelaku tersebut diketahui menguasai kemampuan coding secara autodidak sejak lulus SMA/SMK, tanpa latar belakang pendidikan formal yang relevan. Dengan keahlian ini, mereka mampu membangun dan mengelola berbagai situs judi online. Mereka menyebarkan promosi situs-situs tersebut melalui pesan "spam" ke nomor acak via aplikasi Telegram.
Motif utama di balik tindakan ilegal ini adalah faktor ekonomi dan keinginan pribadi untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam kurun waktu tiga bulan beroperasi, para pelaku berhasil meraup keuntungan fantastis. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan harian mencapai Rp1,5 juta.
Kemampuan Autodidak di Balik Operasi Judi Online
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan latar belakang pendidikan kedua pelaku yang cukup mengejutkan. "Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA," kata Twedi di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa kemampuan teknis mereka diperoleh secara mandiri.
Twedi menjelaskan, "Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari 'coding'." Kemampuan coding autodidak ini memungkinkan NA dan RI untuk membangun dan mengelola infrastruktur situs judi online mereka. NA berperan sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sedangkan RI bertindak sebagai operator dan admin.
Beberapa situs judi online yang berhasil mereka operasikan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77. Situs-situs ini menjadi wadah bagi para pemain untuk melakukan aktivitas perjudian daring. Keberhasilan mereka dalam mengelola situs-situs judi online ini menunjukkan tingkat keahlian teknis yang tidak bisa diremehkan, meskipun didapat secara mandiri.
Modus Operandi dan Keuntungan Fantastis
Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, kedua pelaku memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka secara aktif menyebarkan pesan "spam" berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak. Aplikasi Telegram dipilih sebagai platform utama untuk menyebarkan tautan dan informasi mengenai situs-situs judi yang mereka kelola.
Strategi promosi ini terbukti efektif dalam menjaring banyak pemain. Keuntungan yang diperoleh dari operasi judi online ini kemudian dibagi rata di antara keduanya. "Keuntungan dari judi online ini dibagi rata," ungkap Twedi, menggambarkan pembagian hasil yang adil di antara NA dan RI.
Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengakui telah mengantongi sekitar Rp100 juta. Angka ini menunjukkan rata-rata pemasukan harian sekitar Rp1,5 juta, sebuah jumlah yang signifikan. Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital untuk menyamarkan jejak transaksi.
Kedua pelaku menegaskan bahwa mereka melakukan tindakan ini atas dasar keinginan pribadi dan motif ekonomi. Mereka juga menyatakan tidak ada jaringan lain yang membantu atau terlibat dalam operasi mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh operasi, mulai dari pengembangan hingga pengelolaan keuangan, dilakukan secara mandiri oleh NA dan RI.
Terbongkar Melalui Patroli Siber dan Ancaman Hukuman
Kasus operator judi online autodidak ini berhasil terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan proses penemuan ini. "Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," tuturnya.
Meskipun demikian, para pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak digital mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka. Arfan menambahkan, "Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian."
Upaya penghilangan bukti ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman tentang bagaimana cara menghindari deteksi. Namun, kecanggihan patroli siber berhasil mengungkap praktik ilegal mereka. Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka, menegaskan peran aktif keduanya dalam operasi ini.
Atas perbuatannya, NA dan RI kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal ini membawa ancaman hukuman yang serius, dengan maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Sumber: AntaraNews