Terungkap Dua Perusahaan Pemilik HGB yang Viral di Perairan Surabaya Seluas 656 Hektar
Kepemilikan oleh dua perusahaan ini diungkapkan oleh Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
Dua perusahaan disebut sebagai pemilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar wilayah laut timur Surabaya, atau tepatnya di Kabupaten Sidoarjo.
Kepemilikan oleh dua perusahaan ini diungkapkan oleh Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
“Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, Selasa (21/1).
Dia merinci, perusahaan pertama yakni PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektare. Dan satu HGB lagi dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.
Disinggung soal detail lahan HGB apakah benar di atas perairan seperti terlihat dari web Bhumi milik BPN atau justru berada di daratan, Lampri masih enggan menjelaskannya. Dia beralasan proses investigasi masih berjalan. Termasuk juga soal peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
“Kita masih melakukan penlitian, investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menuggu investigasi,” ujarnya.
Penertiban HGB
Lampri menegaskan, ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.
“Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah potongan foto disertai narasi tentang munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di perairan Timur Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial (Medsos). Tak tanggung-tanggung, potongan foto yang diviralkan oleh akun X @thanthowy itu menyebut luasan area HGB hingga 600 hektar lebih.
Dalam akun tersebut, akun @thanthowy mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Pemilik akun @thanthowy yang ternyata adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin itu menyatakan bahwa HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.
Ia pun mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan tersebut bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” katanya.
Ia pun menyatakan keterkejutannya lantaran dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
“Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” tegasnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya.