Terungkap! DPRD Jabar Akan Panggil Semua Pihak Terkait Polemik Bandung Zoo, Siapa Saja?
DPRD Jabar berencana menggelar RDP untuk menyelesaikan **polemik Bandung Zoo** yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan dua kubu Yayasan Margasatwa Tamansari. Apa saja yang akan terungkap?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat berencana untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengatasi persoalan yang melilit Kebun Binatang Bandung atau yang dikenal sebagai Bandung Zoo. Langkah ini diambil sebagai respons atas kompleksitas masalah yang ada, melibatkan banyak entitas dan kepentingan. RDP ini diharapkan dapat menjadi forum untuk memperjelas akar permasalahan serta menemukan jalan keluar yang konstruktif bagi masa depan kebun binatang tersebut.
Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Bandung Zoo akan dimintai keterangan. Pemanggilan ini mencakup perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak-pihak yang bersengketa akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang selama ini menjadi polemik.
Rencananya, semua pihak terkait akan dipertemukan dalam satu forum RDP yang sama, meskipun kepastian formatnya akan ditentukan lebih lanjut oleh institusi DPRD Jawa Barat. "Jadi kita (fraksi PDIP) bawa persoalan ini ke DPRD Jawa Barat secara kelembagaan untuk digelar rapat dengar pendapat, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, yakni wali kota, taman yayasannya, (lembaga) konservasi, semuanya kita undang. Termasuk pihak YMT Tony Sumampau pasti diundang," kata Rafael Situmorang kepada ANTARA di Bandung.
DPRD Jabar Panggil Pihak Terkait
DPRD Jawa Barat melalui Fraksi PDIP mengambil inisiatif untuk membawa persoalan Bandung Zoo ke ranah kelembagaan setelah menerima audiensi dari kelompok Penjaga Warisan Sunda (Pewaris). Audiensi yang dilakukan pada Kamis (2/10) tersebut, menghadirkan koordinator Pewaris Rully H Alfiady dan Deff Bratakoesoema, yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi kebun binatang. Langkah ini menunjukkan keseriusan dewan dalam menanggapi keluhan masyarakat dan mencari solusi atas masalah yang berlarut-larut.
Pihak-pihak yang akan dipanggil dalam RDP sangat beragam, mencerminkan kompleksitas masalah yang ada. Selain pemerintah pusat dan daerah, BPN serta BKSDA juga akan dilibatkan karena isu lahan dan konservasi menjadi bagian integral dari polemik ini. Yang tak kalah penting adalah kehadiran dua kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni yang dipimpin Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, serta kubu Tony dan John Sumampau, untuk menjelaskan sengketa akta yayasan yang menjadi salah satu pemicu konflik.
Rafael Situmorang menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan cerita yang lengkap dan berimbang dari semua sudut pandang. "Pemanggilan akan dilakukan oleh DPRD Jawa Barat. Kemungkinan digelarnya bersama-sama. Ini guna memperjelas permasalahan ini," ujarnya. Fraksi PDIP sendiri menyatakan belum bisa mengambil kesimpulan atas polemik ini karena informasi yang diterima masih berasal dari satu pihak, sehingga RDP menjadi krusial untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
Awal Mula Polemik Lahan dan Yayasan
Polemik Bandung Zoo mulai mencuat ke permukaan dengan lebih intens setelah Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Pewaris. Dalam audiensi tersebut, Pewaris menyampaikan bahwa ada kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Ema Bratakoesoema. Kelompok ini merasa "disingkirkan" baik oleh Pemerintah Kota Bandung maupun oleh YMT yang saat ini diketuai oleh John Sumampau, mengindikasikan adanya sengketa internal yayasan dan klaim kepemilikan.
Kondisi Kebun Binatang Bandung saat ini diketahui berada di bawah pengelolaan manajemen lama, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dimotori oleh Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Namun, pengelolaan ini tidak lepas dari kontroversi. Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan Bandung Zoo. Mereka dituntut untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda mencapai belasan miliar rupiah, menambah lapisan kompleksitas pada masalah ini.
Di tengah proses persidangan kasus korupsi yang mereka hadapi, YMT di bawah kepemimpinan Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, bersama empat orang lainnya, justru mengajukan gugatan hukum. Gugatan ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Bandung (Wali Kota Bandung) terkait status lahan yang kini digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan status kepemilikan atau hak guna lahan yang menjadi dasar operasional kebun binatang tersebut.
Status Hukum dan Gugatan yang Berjalan
Selain gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung mengenai status lahan, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, bersama enam orang lainnya, juga mengajukan gugatan terhadap para pengurus YMT yang dimotori oleh John Sumampau. Gugatan kedua ini berfokus pada sengketa akta yayasan, yang mengindikasikan adanya konflik internal mengenai legalitas kepengurusan dan kepemilikan yayasan. Dua gugatan ini secara bersamaan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang mendalam mengenai pengelolaan dan kepemilikan Bandung Zoo.
Situasi ini menciptakan ketidakjelasan tidak hanya bagi operasional kebun binatang, tetapi juga bagi nasib satwa dan karyawan yang bekerja di sana. Konflik hukum yang melibatkan manajemen, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya berpotensi menghambat pengembangan dan perawatan kebun binatang. Oleh karena itu, RDP yang akan digelar DPRD Jawa Barat menjadi sangat penting untuk mencari titik terang dan solusi yang dapat mengakhiri polemik berlarut-larut ini demi kepentingan publik dan kelangsungan Bandung Zoo.
DPRD Jawa Barat berharap, dengan mempertemukan semua pihak dan mendengarkan keterangan secara langsung, mereka dapat memahami secara komprehensif akar masalah yang ada. Proses ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Kebun Binatang Bandung dapat beroperasi secara legal, transparan, dan berkelanjutan di masa depan.
Sumber: AntaraNews