Tersangka Kasus Pengancaman Menko Polhukam Mahfud MD Menyerahkan Diri
"Iya (tersangka) menyerahkan diri di Sampang, Madura,"
Turmudi Badrutamam (37), tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, akhirnya menyerahkan diri. Ia disebut menyerahkan diri ke Pendopo Kabupaten Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi terkait dengan hal ini pun membenarkannya. Ia menyatakan, tersangka lalu dibawa penyidik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya.
"Iya (tersangka) menyerahkan diri di Sampang, Madura," katanya, Selasa (9/3).
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan polisi melakukan upaya persuasif. Sehingga, diakuinya proses penyidikan juga memakan waktu yang tak singkat.
"Pemeriksaan penyelidikan kan mempengaruhi perkembangan, terus kemudian pendalamanya, muncul nama, baru diimbau, pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkuan bersedia menyerahkan diri," ucapnya.
Diketahui, Turmudi merupakan tersangka pembuat video pengancaman terhadap Mahfud MD yang beredar di media sosial. Saat kasus ini terungkap, polisi sebenarnya telah mengejarnya sejak Desember 2020.
Selain Turmudi, pada Desember 2020 lalu, Polda Jawa Timur telah menangkap empat warga Pasuruan yang menyebarkan video pengancaman Mahfud MD yang dibuat Turmudi. Keempatnya diketahui merupakan anggota dan simpatisan FPI.
Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).
Baca juga:
Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan
Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat
Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM
AHY Temui Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Kisruh Partai Demokrat