Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM

Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM Mahfud MD di acara pelantikan pengurus APHTN-HAN. ©Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Dalam pertemuan tersebut terdapat tujuh orang dari TP3 yang hadir salah satunya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, serta didampingi Menko Polhukam Mahfud Md.

"Tujuh orang yang diwakili menyampaikan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan laskar FPI mereka meminta ini dibawa ke pengadilan HAM, karena itu pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden, pertemuan tidak sampai 15 menit," kata Mahfud di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Mahfud pun menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus kematian tersebut. Sehingga, kata Mahfud, pemerintah tidak ikut campur dalam pengusutan kasus tersebut.

"Presiden menyatakan Presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja secara independen apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, kongres sudah ada diproses secara transparan adil, dan bisa dinilai oleh publik," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoaks mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Video hoaks tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.

"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.

Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP