Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan semua pihak bisa membuktikan di pengadilan terkait siapa dalang pembunuhan enam Laskar FPI. Dia juga menjelaskan saat ini beberapa anggota polisi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Perkaranya gugur lalu siapa yang membunuh 6 orang ini kita buka di pengadilan," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Sebab itu dia meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa membuktikan dalam proses pengadilan. Tidak hanya itu, publik dan TP3 juga bisa melaporkan kepada Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan.
"Kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Gitu tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," ungkapnya.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaskan, penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Kemudian, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengkajian nantinya diperlukan oleh JPU terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI karena telah meninggal.
"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya