Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Menko Polhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com/Humas Kemenko Polhukam

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan terkait enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya 6 orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.

"Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir begitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka? 6 Laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Dia menjelaskan hal tersebut adalah konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM dinilai laskar FPI memancing para aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Hal tersebut, kata Mahfud, terbukti hingga ada bukti proyektil, hingga ada pihak yang memberikan komando.

"Konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3 tapi tidak usah SP3. Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. cukup. selesai," ungkapnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Andi menjelaskan, penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

"Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada," katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Kemudian, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengkajian nantinya diperlukan oleh JPU terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI karena telah meninggal.

"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP