LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpidana kasus pajak tak berkutik ditangkap tim Kejagung di Surabaya

Terpidana kasus pajak tak berkutik ditangkap tim Kejagung di Surabaya. Terpidana perkara tindak pidana perpajakan ini ditangkap oleh tim saat berada di rumahnya. Waktu penangkapan, nyaris tidak ada perlawanan.

2018-02-07 20:30:53
Pajak
Advertisement

Christin Marliana, warga Perumahan Bukit Palma blok D Surabaya ditangkap tim gabungan dari AMC Kejagung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (7/2).

Terpidana perkara tindak pidana perpajakan ini ditangkap oleh tim saat berada di rumahnya. Waktu penangkapan, nyaris tidak ada perlawanan.

Usai ditangkap, Christin langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim, sekira pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, saat dikonfirmasi. "Betul tim gabungan telah berhasil menangkap terpidana yang berada di Surabaya. Sebenarnya, perkara ini Kejari Sumbawa yang menangani sebelumnya," kata Richard, Rabu (7/2).

Sama halnya dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya I Ketut Kasnadedi, saat dikonfirmasi, Dedi mengaku pihaknya hanya membantu tim dari AMC Kejagung RI. "Penahanan di Rutan Kejati Jatim sifatnya sementara. Sesuai rencana, malam ini jaksa Eksekutor dari Kejari Sumbawa akan terbang ke Surabaya untuk menjemput terpidana," ujarnya.

Untuk diketahui, eksekusi ini berdasarkan putusan MA Nomor 2184K/Pid.Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis hakim tingkat Kasasi, dalam putusannya menyatakan Christin terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat Undang-undang Nomor 6 tahun 1983.

Advertisement

Berdasarkan vonis majelis hakim, Christin dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 16,8 miliar. Christin ditangkap guna menjalani kewajiban pidananya. Saat ditangkap, tak banyak kata yang terlontar dari mulut Christin. Ia hanya bisa menangis menyesali perbuatan pidananya.

Baca juga:
Ini langkah Sri Mulyani genjot penerimaan pajak di 2018
Penelitian ungkap Swiss dan Amerika Serikat sebagai negara terkorup di dunia
Sri Mulyani: Penyerahan data transaksi kartu kredit ke DJP dilakukan bertahap
Polisi siap door to door tagih pajak mobil mewah
Asosiasi minta pemerintah sosialisasi sebelum terbitkan aturan pajak e-commerce
Pemerintah harus lakukan uji publik RPM pajak e-commerce
Pemerintah gandeng Facebook Cs pungut pajak UKM jualan di medsos

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.