Asosiasi minta pemerintah sosialisasi sebelum terbitkan aturan pajak e-commerce
Merdeka.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E Commerce) sebelum diterbitkan.
“Uji publik atas naskah RPMK Pajak E Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud," ungkap Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto dalam "Media Briefing" di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurutnya, dengan adanya uji publik, Kementerian Keuangan akan mendapatkan lebih banyak masukan dari berbagai pihak yang dapat melengkapi aturan tersebut.
"Usulan dan masukan secara lisan dan atau tertulis draft pemangku kepentingan seperti pelaku usaha e-commerce, akademisi maupun masyarakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarakan pada saat pembentukan sebuah kebijakan," jelasnya.
Selain itu, partisipasi publik juga penting agar aturan yang dikeluarkan pemerintah betul-betul bermanfaat dan dan dapat mendorong pertumbuhan sektor e-commerce. "Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," sambungnya.
Aulia mengatakan selama ini, Kementerian keuangan baru melakukan sosialisasi konsep peraturan, sedangkan draft peraturan belum didiskusikan dengan pelaku e-commerce. "Yang disampaikan kepada kami baru berupa sosialisasi konsep dan bukan berupa naskah draft PMK yang dimaksud," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaKunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner
Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaAturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya