Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda
Termohon yang belum memberikan jawaban yaitu Kejari Jaktim, Kejari Tangerang, Kejari Denpasar, PPATK, KPK, dan Bank DKI.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Dalam sidang kali ini, pihak Udar membacakan gugatan praperadilannya.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan bahwa pihak pemohon (Udar) memohon agar upah kerja Udar dibayarkan, mencabut garis penyitaan, memberi izin usaha, dan membayar biaya tanggungan keluarga.
Namun para pihak termohon belum bisa memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Sehingga sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (2/4).
"Yang memberikan jawaban baru pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang belum menyerahkan bisa diserahkan besok, Kamis pukul 10.00 WIB," terang Majelis Hakim Besran Sinaga dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (1/4).
Pihak termohon yang belum memberikan jawaban, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI. Sedangkan pihak Bank Mandiri tidak akan memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan.
Mengenai hasil gugatan praperadilan, Hakim Besran menambahkan belum bisa memutuskan sebelum semua pihak termohon memberikan jawaban. Meski begitu, Udar tetap bersyukur sidang praperadilannya bisa berjalan.
"Saya bersyukur alhamdulillah sidang ini sudah berjalan. Saya berharap selama satu minggu ini bisa selesai," ungkap Udar.
Baca juga:
Hadiri sidang praperadilan, Udar beberkan harta jaksa Rp 2,4 miliar
Keluar Bareskrim, Udar kembali diperiksa di Rutan Cipinang besok
Ke Bareskrim, Udar adukan penyidik Kejaksaan
Tersangka korupsi Udar Pristono diperiksa Bareskrim Polri
Kekayaan bukan hasil korupsi, Udar masih tak terima asetnya disita
Sidang praperadilan Udar Pristono terkait status tersangka ditunda