Tersangka korupsi Udar Pristono diperiksa Bareskrim Polri
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/3). Udar akan dimintai keterangan sebagai saksi atas laporannya terhadap pejabat Kejaksaan Agung dan seorang ahli dari Universitas Gajah Mada terkait dugaan perbedaan hasil timbangan Bus Transjakarta ketika mengusut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Menuduh bahwa Busway yang diadakan tidak sesuai spesifikasi. Dibilang bobot beratnya tidak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan makanya dilaporkan," kata kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/3).
Tonin mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada November ke Polda Metro Jaya dan diteruskan ke Bareskrim Polri Desember lalu. Laporan tersebut sesuai dengan Nomor LP 1025/11/2014/Bareskrim Pasal 263 tentang keterangan palsu atau dokumen palsu.
"Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi. Yang pastas menimbang itu Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan," ujar Tonin.
Mereka yang dilaporkan itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Jampidus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, Penyidik Victor Antonius, dan beberapa Jaksa lain serta seorang ahli UGM yang terlibat dalam proses pengembangan kasus tersebut. Tonin mengatakan, dalam laporan berita acara penyidikan (BAP) pada sidang pra peradilan Udar yang lalu, terdapat perbedaan keterangan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya.
Lanjut dia, dari hasil investigasi yang dilakukan, 125 unit bus yang baru diserahterimakan tersebut tidak ditimbang oleh penimbang yang berkompetensi. Namun menurutnya bus-bus tersebut malah ditimbang sendiri oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka bisa ditekan ke pidana pasal 263 tentang pembuatan keterangan atau dokumen palsu," kata Tonin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya