Hadiri sidang praperadilan, Udar beberkan harta jaksa Rp 2,4 miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menghadiri sidang praperadilan yang sempat ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta. Dalam sidang kali ini, pihak Udar juga membawa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa jaksa.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan LHKPN yang dibawa atas nama penyidik Victor Antonius, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sarjono Turin, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.
Dalam LHKPN Victor Antonius, Tonin menunjukan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh penyidik tersebut sejumlah Rp 1 miliar pada tahun 2011. Pada tahun 2012, jumlah kekayaan Victor meningkat hingga Rp 2,4 miliar.
"Kekayaannya meningkat sebesar Rp 1,4 miliar dalam setahun dan bilangnya perolehan sendiri. Sedangkan Pak Udar kekayaannya perolehan sendiri tapi tetap disita," ungkap Tonin di PN Jakpus, Rabu (1/4).
Lebih lanjut Tonin menjelaskan akan memberikan LHKPN tersebut kepada hakim. Sementara itu, Udar berharap dengan adanya bukti tersebut, hakim bisa menunjukkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memeriksa para jaksa yang terlibat dalam kasusnya.
"Saya memohon kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk turun tangan memeriksa para penyidiknya, karena ada penyidik yang menjadi penuntut umum. Apakah betul menyidik orang seperti itu sedangkan uang kotornya tidak ada buktinya. Surat dakwaan saya yang menandatangani itu jaksa penyidik yang juga menjadi jaksa penuntut umum," imbuh Udar.
Sebelumnya, Udar menjalani sidang praperadilan pada Rabu (18/3) lalu. Namun karena pihak termohon banyak yang tidak hadir, maka sidang tersebut ditunda hingga hari ini.
Dalam sidang tersebut, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya