Sidang praperadilan Udar Pristono terkait status tersangka ditunda
Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena sebagian besar pihak termohon tidak hadir. Dari delapan pihak termohon, hanya PT Industri Kereta Api (INKAI) yang datang.
Sementara pihak termohon yang tidak hadir, yaitu Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT Transjakarta, PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan bahwa sidang ditunda hingga Senin (6/4) mendatang. Dia berharap bahwa sidang berikutnya tidak akan ditunda lagi.
"Kami sudah mengatakan kepada majelis hakim supaya ditundanya hanya sekali saja. Jangan sampai ditunda dua kali seperti di PN Jakpus," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Sebelumnya, sidang praperadilan penyitaan aset hasil korupsi Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. Karena ketidakhadiran itu, sidang ditunda hingga tanggal 1 April mendatang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya