LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

2018-06-06 15:46:51
KPK tangkap hakim
Advertisement

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Masud, Rabu (6/6).

Sudi ditengarai menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80.000.

Advertisement

Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.

Sudi mengamini permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40.000, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.

Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30.000. Dana SGD 10.000 sedianya telah disiapkan Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas.

Advertisement

Dalam vonisnya, majeis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan.

Sementara hal meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Suap mantan Ketua PT Manado, Aditya Moha divonis 4 tahun penjara
Aditya Moha baca nota pembelaan, simpatisan pakai kaus 'perjuangan ibu'
Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih
Mantan ketua PT Manado jalani sidang nota pembelaan
Curhat eks ketua PT Manado menyesal terima suap & kehilangan teman-teman
Bupati Halmahera Timur usai menjalani pemeriksaan lanjutan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.