LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.

2020-11-19 14:36:42
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima salinan data dan dokumen terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Salinan data tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Ali mengatakan, berkas tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh tim lembaga antirasuah.

Advertisement

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaah terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya. Kita sudah koordinasi terus" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Advertisement

Alex menyebut, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat. Sebab, Alex meyakini Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena apa, itu kan kita enggak bisa paksa. Karena di dalam Perpres sudah diatur bahwa KPK melakukan supervisi. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu, dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata Alex.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.

Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan Sespri Napoleon Ungkap Paper Bag Tommy Sumardi dan Pertemuan dengan Prasetijo
Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer
Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Penjelasan Saksi Ahli Soal Surat Jalan yang Sempat Dicoret Brigjen Prasetijo
Merasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.