Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Sespri Napoleon Ungkap Paper Bag Tommy Sumardi dan Pertemuan dengan Prasetijo

Mantan Sespri Napoleon Ungkap Paper Bag Tommy Sumardi dan Pertemuan dengan Prasetijo Sidang dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Huminter Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Fransiskus Arya Dumais dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar red notice interpol atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (19/11), saksi Fransiskus mengungkapkan, bila kedua terdakwa yakni Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi ternyata sempat beberapa kali menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangannya, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Apakah selama April sampai Juni ada terdakwa Brigjen Prasetijo ketemu Kadiv Huminter?" tanya jaksa.

"Iya benar, dua kali bersama (Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi), dan yang lainnya datang hanya Pak Tommy," jawab Fransiskus.

Atas pertanyaan itu, Fransiskus menyampaikan pertemuan antara dua terdakwa Brigjen Prasetijo dan Tommy dengan Irjen Napoleon terjadi pada sekitar awal April. Kedatangan mereka berdua lalu disampaikan Fransiskus melalui pesan singkat kepada Irjen Napoleon yang kemudian diizinkan untuk masuk.

"Setelah itu, saya tidak tahu (perbincangan yang dilakukan oleh ketiganya di ruang Kadiv Huminter)," terangnya.

Kemudian 16 April, Fransiskus sempat melihat Tommy yang membawa sebuah paper bag pada saat kembali mendatangi ruangan Irjen Napoleon. Karena sudah menunggu sekitar 1 jam dan tidak bertemu dengan Napoleon, Tommy lantas meninggalkan ruangan tanpa membawa paper bag yang sebelumnya dibawa.

"Hanya pada tanggal 16, saya melihat paper bag itu dibawa ke ruangan," ungkap Fransiskus.

"Apakah saat keluar, Tommy kembali bawa Paper bag tersebut atau tidak?" tanya jaksa.

"Paper bag tidak dibawa keluar lagi," timpalnya.

Setelah 16 April, Fransiskus mengungkapkan, jika kedua terdakwa Brigjen Prasetijo dan Tommy sempat kembali mencoba menemui Irjen Napoleon di ruanganya.

"Tanggal 27 April saya tidak ingat (ketemu atau tidak). Tapi itu datang dengan melalui WA chat, meminta izin kedatangan. Dari Pak Prasetijo ke Gedung TNCC. Sepertinya itu Pak Pras sendiri yang datang, karena kalau saya chat memberitahukan (ke Irjen Napoleon) itu saya selalu sertakan pendampingnya," ujarnya.

"Lalu, Tanggal 28 April Tommy datang dan sempat menunggu di ruangan, datang sendiri. Namun tidak sempat ketemu Pak Napoleon," sambung Fransiskus.

Setelah tidak berhasil bertemu dengan Irjen Napoleon, lanjutnya, Tommy kembali datang ke ruangan pada 29 April. Akan tetapi, Tommy tak berhasil bertemu dengan Irjen Napoleon, lantaran sedang tugas di luar.

"29 April Pak Tommy sempat datang tapi, tidak sempat bertemu, saya tidak ingat dia membawa sesuatu atau tidak," jelasnya.

Barulah pada 4 Mei, kedua terdakwa Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo dapat bertemu dengan Irjen Napoleon di ruangannya.

"Terkait buka puasa pada 4 Mei?" tanya jaksa.

"Iya, bertemu (Brigjen Prasetijo dan Tommy), tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tomny Sumardi. Yang pada awalnya datang Pak Pras tapi dia pamit duluan," jawabnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.

Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP