LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara

Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengungsi ini terbukti bersalah menyelundupkan 7,9 Kg daun khat narkotika tanaman.

2020-01-22 21:59:17
Kasus Narkoba
Advertisement

Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengungsi ini terbukti bersalah menyelundupkan 7,9 Kg daun khat narkotika tanaman.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1). Majelis menyatakan Said Abity Abdurahman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Abity Abdurahman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap Jarihat Simarmata.

Advertisement

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga meminta agat dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.

Said merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wisma Keluarga, Jalan Binjai Km 12,7, Medan Sunggal, Medan. Dia juga merupakan sarjana keperawatan.

Advertisement

Berdasarkan dakwaan, Said ditangkap di tempat tinggalnya pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB. Penangkapan itu bermula saat 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang mencurigai paket dari Ethiopia. Paket itu berupa 2 kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat.

Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bersama petugas Kantor Pos dan petugas kepolisian melakukan control delivery. Mereka mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang di tempat tinggalnya.

Setelah paket tersebut berada di tangannya, Said ditangkap. Kedua kardus itu dibuka dan berisi 4 bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram.

Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari Ethiopia. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger. Rencananya paket tersebut akan dikirim kembali ke Kanada.

Baca juga:
Lima Kurir Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja
Serma Asep Roni dan Tiga Hari Pencarian Ladang Ganja di Gunung Guntur
Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1,3 Ton
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Gunakan Truk Isi Durian
Berawal dari Wisma, Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba dan Sita 4 Kg Sabu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.