Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta sepanjang Desember tahun lalu hingga Januari 2020, mengamankan sebanyak total 1.343 kilogram ganja. Ganja tersebut diamankan secara bertahap. Yakni di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja.
"Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).
Dari semua kasus ini, Yusri menyebutkan polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka. Seorang di antaranya terpaksa didor.
"Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," ujar dia.
Dari sini, lanjut Yusri, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Dari hasil pengembangan di sana dibantu anggota reserse narkoba Sumut, dan diperoleh ganja 254 kilogram di Kotanopan (Mandailing Natal, Sumut)," pungkasnya.
Di samping itu, di sana polisi juga menemukan ladang ganja dengan luas mencapai lima hektar. Yusri menerangkan, jarak ladang ganja dari Mandailing Natal lumayan jauh.
Ditempuh selama kurang lebih tiga jam menggunakan kendaraan roda empat. "Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter," jelas dia.
Pihaknya memperkirakan bahwa ladang ganja tersebut jika dipanen memiliki jumlah sebanyak 60 ton.
"Ladang ganja tersebut siap dipanen. Kalau kira perkirakan, itu sekitar 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," bebernya.
Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaGanjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya