Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta sepanjang Desember tahun lalu hingga Januari 2020, mengamankan sebanyak total 1.343 kilogram ganja. Ganja tersebut diamankan secara bertahap. Yakni di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja.

"Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Dari semua kasus ini, Yusri menyebutkan polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka. Seorang di antaranya terpaksa didor.

"Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," ujar dia.

Dari sini, lanjut Yusri, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Dari hasil pengembangan di sana dibantu anggota reserse narkoba Sumut, dan diperoleh ganja 254 kilogram di Kotanopan (Mandailing Natal, Sumut)," pungkasnya.

Di samping itu, di sana polisi juga menemukan ladang ganja dengan luas mencapai lima hektar. Yusri menerangkan, jarak ladang ganja dari Mandailing Natal lumayan jauh.

Ditempuh selama kurang lebih tiga jam menggunakan kendaraan roda empat. "Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter," jelas dia.

Pihaknya memperkirakan bahwa ladang ganja tersebut jika dipanen memiliki jumlah sebanyak 60 ton.

"Ladang ganja tersebut siap dipanen. Kalau kira perkirakan, itu sekitar 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," bebernya.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000," pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya