LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara. Hakim menganggap Bupati Mojokerto tersebut terbukti telah menyalah gunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait dengan berbagai perizinan yang ada di wilayah kerjanya.

2019-01-21 21:38:57
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Sidang dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) memasuki agenda akhir. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain vonis tersebut, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika tak dibayar, Mustofa harus menggantinya dengan pidana 1 tahun kurungan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Dalam putusan tersebut, hakim menganggap Bupati Mojokerto tersebut terbukti telah menyalah gunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait dengan berbagai perizinan yang ada di wilayah kerjanya.

Advertisement

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan adalah, tindakan terdakwa sebagai pejabat dianggap tidak patut dicontoh. Tindakan Mustofa tersebut juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dapat menerima, banding atau pikir," ujar Hakim I Wayan Sosiawan, Senin (21/1).

Pertanyaan hakim ini pun langsung ditanggapi oleh Mustofa dengan jawaban pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Herawan dengan jawaban pikir-pikir pula.

Advertisement

Atas jawaban tersebut, hakim pun memberikan waktu hingga 7 hari untuk menentukan sikap. Jika tidak ada jawaban, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Kuasa hukum Bupati Mojokerto, Muhajir menyatakan keberatan dengan vonis hakim ini. Ia menganggap, segala tuduhan dari jaksa tak terbukti. Apalagi, selama masa persidangan Jaksa terkesan hanya mengandalkan keterangan dari pengakuan ajudan sang bupati saja.

"Selama ini kan hanya pengakuan dari ajudan MKP saja. Sedangkan dari 35 saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui hal itu. Jadi hanya berdasarkan pengakuan dari Luthfi yang mengatakan menaruh di meja terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa terkait dengan kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Mustofa juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Baca juga:
Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto
Lengkapi Berkas, KPK Periksa Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Terkait Suap
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU
Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Onggo Wijaya dan Suparno Hadiwibowo

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.