Terbelit Kasus Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, PT P Titipkan Rp100 Miliar ke Kejati
Dana tersebut diserahkan di tengah proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari perusahaan berinisial PT P terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Lampung.
Dana tersebut diserahkan di tengah proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.
"Bahwa saat ini Kejati Lampung tengah melakukan kegiatan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh Perusahaan dengan Inisial PT P pada areal yang dikelola BUMN dengan Inisial PT I, di Provinsi Lampung," katanya Rabu (25/2).
Menurut Danang, proses penyidikan telah berlangsung sekitar satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah memeriksa total 59 orang saksi serta tiga orang ahli.
"Diantaranya, saksi saksi dari PT.I 8 orang, PT.P 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Serta melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang," jelas Danang.
Penggeledahan di Lampung hingga Luar Daerah
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada 5 Januari dan 19 Februari 2026.
"Titik penggeledahan ada di wilayah Provinsi Lampung dan di luar Lampung yakni di Jakarta dan Jawa Barat," tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
PT P Titipkan Rp100 Miliar
Danang mengungkapkan, pada 10 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal penempatan dana titipan. Perusahaan tersebut menyetorkan sebagian uang sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar, yang telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
"Penitipan uang ini dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam proses pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait. Dan terhadap uang titipan tersebut, nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap. Namun proses hukum tetap berjalan," ucapnya.