Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman
Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat rekomendasi dari Ombudsman, untuk menaa dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut, Ia mengatakan bahwa akan mempelajari dengan seksama rekomendasi Ombudsman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat rekomendasi dari Ombudsman, untuk menata dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut, Ia mengatakan bahwa akan mempelajari dengan seksama rekomendasi Ombudsman, meskiia terancam nonjob.
"Tentu kita hormati. Karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/3/2018).
Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari yang ia dapat. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anies diketahui akan dibebastugaskan bila abaikan Ombudsman.
"Semua kita pelajari dulu," kata Anies Baswedan.
Ia menyatakan, meski Pemprov DKI tidak langsung bertindak mengenai rekomendasi Ombudsman, maka hal itu bukan berarti tidak menghormati putusan Ombudsman.
"Kalau menghormati, dibaca, disimak, dipelajari. Dari situlah kita respons. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai Ombudsman," ujarnya Anies Baswedan.
Sanksi administratif
Anies terpaksa nonjob apabila tidak mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).
Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.
Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.
"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Ancaman nonjob tersebut benar-benar ada dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebut bahwa kepala daerah harus mengikuti rekomendasi Ombudsman. Jika tidak, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
Sumber:Liputan6.com
Baca juga:
Ini alasan Anies tutup total Alexis
Mulai besok Alexis tutup total
Gerindra bantu Anies soal Tanah Abang: Produk dia atau pemimpin sebelumnya
Ketum PAN menentang interpelasi Gubernur Anies Baswedan
Anies ungkap tujuan datangi rumah Prabowo
Tunda pemeriksaan, Polda Metro beri Anies 60 hari jalankan rekomendasi Ombudsman
Pembebasan tugas senjata terakhir, Ombudsman tunggu niat baik Anies