Pembebasan tugas senjata terakhir, Ombudsman tunggu niat baik Anies
Merdeka.com - Ombudsman RI tidak main-main mengancam bakal menjatuhkan sanksi administrasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, sanksi itu mungkin saja diberikan jika Anies tidak kooperatif terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang.
"Kita panggil dulu, nanti kalau masih kekeuh dengan berbagai alasan baru kita keluarkan senjata terakhir kita yaitu rekomendasi (bebas tugas). Kita lihat niat baik Anies dulu," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3).
Adrianus melanjutkan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke terlapor dan Kementerian Dalam Negeri untuk ikut memantau rekomendasi tersebut. "Diserahkan terlapor dengan beberapa ke Mendagri dan pihak lainnya yang terkait," imbuh Adrianus.
Penerbitan rekomendasi untuk membebas tugaskan Anies harus melalui jalan panjang. Pihak Ombudsman perlu lebih dulu memanggil Anies dan berkomunikasi soal LHAP yang telah diserahkan Senin (26/3).
"Kalau LHAP tidak diikuti maka kami akan masuk ke fase serius yang berikutnya. Yaitu di mana fase kasus akan diperiksa ulang yang akhirnya melahirkan rekomendasi. Tapi sebelum ke rekomendasi kita masih panggil dulu dan duduk bersama dulu dan panggil lagi," beber Adrianus.
Reporter: Moch. HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya