Terancam 15 Tahun Penjara, Dua Pendemo Jadi Tersangka Blokade Jalan Pantura Pati
Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan blokade Jalan Pantura Pati-Juwana yang memicu kemacetan parah, dengan ancaman hukuman berat menanti mereka.
Polresta Pati, Jawa Tengah, telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan blokade Jalan Pantura Pati-Juwana. Aksi tersebut terjadi saat massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar unjuk rasa terkait sidang paripurna hak angket bupati Pati. Insiden ini mengakibatkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas vital masyarakat setempat.
Kedua tersangka, berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berasal dari Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menegaskan bahwa Jalan Pantura merupakan jalur nasional yang krusial. Tindakan menghambat lalu lintas, terutama di tengah situasi politik yang sensitif, memiliki dampak besar. Oleh karena itu, polisi bertindak cepat untuk mencegah gangguan yang lebih meluas.
Kronologi Penetapan Tersangka Blokade Jalan Pantura Pati
Aksi blokade Jalan Pantura Pati ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (31/10), berlokasi di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi mengenai kemacetan parah ini diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan. Petugas segera merespons laporan tersebut dengan cepat.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 19.00 WIB, tim Resmob tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas yang disengaja, tim segera mengamankan kedua pelaku. Petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger, yang diduga digunakan untuk memblokade jalan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu unit ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dalam kasus blokade Jalan Pantura Pati ini dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman serius. Salah satu pasal utama adalah Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum. Pasal ini mengancam pidana hingga sembilan tahun penjara, bahkan bisa mencapai 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar atau kematian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Turut disangkakan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, yang juga mengancam pidana hingga enam tahun penjara. Pasal 55 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan bersama-sama turut melengkapi jeratan hukum.
Proses penyidikan yang dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga akhirnya penetapan tersangka dan penahanan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. Setiap tindakan didasarkan pada asas hukum yang berlaku, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Perkembangan Penyidikan dan Penyerahan Kasus ke Polda Jateng
Sebelum penetapan dua tersangka ini, ada tiga orang lain yang sempat diamankan terkait insiden tersebut. Mereka adalah M B alias B (23), S alias PJ (38), dan A S alias N (29), yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya kemudian dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, namun masih dalam pendalaman oleh penyidik kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru, perkara blokade Jalan Pantura Pati ini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Seluruh berkas serta barang bukti juga telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Polresta Pati memastikan bahwa pemberkasan awal telah dilaksanakan dengan baik. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum untuk memastikan kelancaran proses hukum. Jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.
Sumber: AntaraNews