LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teman dicabuli guru agama, siswi SMA negeri Jembrana mogok sekolah

Guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

2015-03-09 16:13:40
Guru Cabul
Advertisement

Solidaritas rekan-rekan sekelas OA (16) siswi kelas II di salah SMA negeri di Kabupaten Jembrana, cukup kompak paska pencabulan yang dilakukan guru agama di sekolahnya.

Sikap kepedulian dan solidaritas mereka terhadap rekannya diwujudkan dengan tidak masuk kelas, selama guru cabul tersebut masih bebas melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah. Bahkan, mereka sangat kecewa dan tidak memahami penjelasan hukum di Polres Jembrana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kok tidak ditahan, kami tidak mengerti hukum. Kami hanya modal nekat dan solidaritas saja," kata salah seorang rekan sekolah OA, di Jembrana Bali, Senin (9/3).

Terlebih lagi, seperti ada sikap dendam yang ditunjukkan rekan-rekan sekelas OA, melihat raut wajah dari guru agama cabul tersebut. Karen itu mereka kompak tidak masuk kelas.

"Memang dia (Ketut WS) dinonaktifkan mengajar, tetapi tetap ada di sekolah. Apaan ini," celetuk rekan lainnya.

Sementara itu, OA yang menjadi bukti korban dalam laporannya di Polres Jembrana, tidak ingin mengomentari. Dia hanya tertunduk pasrah, ha itu tampak dalam raut wajahnya seperti trauma untuk melangkahkan kakinya di sekolah tersebut.

"Kita memang telah menetapkan Ketut WS sebagai tersangka karena saksi dan barang bukti yang sudah cukup. Termasuk dia juga sudah mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana, Senin (9/3).

Menurut Sudarma Putra, meskipun Ketut WS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, namun pihaknya tidak melakukan penahanan kepadanya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaannya.

"Tapi meskipun kita tidak menahannya, kasusnya tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Jika nanti berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, pasti kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Lanjutnya, dalam kasus tersebut Ketut WS dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Ke polisi, guru agama cabul akui rayu OA tapi paksa buka baju tidak
Guru agama cabul sempat ditangkap polisi tapi tak lama dilepaskan
Siswi serahkan bukti rekaman dan gambar guru agama mesum ke polisi
Akal bulus guru agama di SMA Negeri demi setubuhi siswi cantiknya
Ini rayuan maut guru agama cabul demi setubuhi siswi cantiknya
Guru agama ngaku bisa buka aura kecantikan syaratnya dirangsang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.