Tangkap panitera PN Jakpus inisial S, KPK amankan 30.000 SGD
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah orang yang diciduk KPK. Termasuk kasus yang membelit S.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sore tadi.
Sumber merdeka.com di KPK mengatakan, panitera pengganti berinisial S. S sebagai panitera yang menangani perkara perdata.
Dari penangkapan itu, penyidik KPK menyita barang bukti 30.000 SGD. Jika dikurs ke rupiah, nilai uang yang didapat lebih kurang Rp 300 juta.
Seperti diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut
"Iya (perkara perdata)," kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah orang yang diciduk KPK. Termasuk kasus yang membuat institusi peradilan kembali tercoreng.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga sebagai commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500.
Pada Juni 2016, KPK kembali menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan suap vonis kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Baca juga:
KPK dikabarkan kembali tangkap panitera PN Jakpus
Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus
Penyuap panitera PN Jakpus menangis usai dengar dakwaan jaksa
4 Brimob masih di Poso, KPK proses saksi lain kasus suap PN Jakpus
Suap penegak hukum, Ketua KPK sebut sapu kotor tak bisa membersihkan
Pengusaha penyuap Kasubdit MA divonis 3,5 tahun penjara
KPK telaah harta Nurhadi cari indikasi korupsi atau tidak