Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supena telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Doddy melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dalam kasus dugaan suap ini, Doddy berperan sebagai perantara dari PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan pegawai PN Jakarta Pusat. Doddy, menerima uang dari terdakwa lainnya Wresti Sulistiawan sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan kepada Edy Nasution.
"Wresti Kristian Hesti menyuruh Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang Rp 100 juta sekaligus menyerahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Edy Nasution," kata Jaksa Fitroh dalam persidangan, Rabu (29/6).
Setelah menerima uang dari Wawan, pada tanggal 18 Desember 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan Edy di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Doddy menyerahkan uang yang diterimanya dari Wawan Rp 100 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Doddy juga menjadi perantara dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali perkara PT Across Asia Limites (ALL) melawan PT Frist Media. Dalam kasus ini, dia juga kembali menjadi perantara antara perusahaannya dengan Edy Nasution.
Masih lewat Wawan Sulistiawan, Doddy menerima uang senilai Rp 50 juta dari Wresti. Terdakwa Doddy menerima uang dari Wawan pada tanggal 18 April 2016. Di hari yang sama, terdakwa Doddy langsung menghubungi Edy untuk memberikan uang namun batal karena Edy tak bisa datang.
"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat," tutur Fitroh.
Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Doddy dan Edy ditangkap oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa Doddy dijerat pasal ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya