KPK telaah harta Nurhadi cari indikasi korupsi atau tidak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelaah harta benda kepemilikan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Penelusuran dilakukan lantaran diduga Nurhadi memiliki rekening ataupun aset yang cukup fantastis.
"Kita akan cek mana yang ada dugaan terkait korupsi atau TPPU. Sekarang sedang ditelusuri," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (22/6).
Kendati sudah memiliki laporan hasil analisis perihal harta Nurhadi, Yuyuk masih enggan menguak kemungkinan adanya unsur pidana penerimaan suap atau pencucian uang atas perolehan harta tersebut.
Nama Nurhadi sendiri menjadi sorotan tajam setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno. Keduanya diciduk di sebuah hotel di Jakarta Pusat seusai melakukan transaksi perkara peninjauan kembali pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.
Nurhadi pun telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak 4 kali sebagai saksi dengan tersangka Doddy. Selain itu keterlibatan Nurhadi dalam mafia perkara semakin teka teki saat penyidik KPK memanggil orang-orang disekitar Nurhadi, semisalnya Royani sopir Mahkamah Agung yang dipekerjakan untuk Nurhadi, empat ajudan Nurhadi dari anggota Polri menghilang bak ditelan bumi.
KPK pun bergegas melakukan koordinasi dengan Polri untuk memanggil keempat anak buahnya itu, serta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Royani bepergian ke luar negeri.
Selain saksi yang disebutkan, dua pekerja di rumah Nurhadi, sampai istrinya Nurhadi Tin Zuraida turut dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi atas terseretnya nama Nurhadi.
KPK pun mendapat data bahwa ada transaksi mencurigakan dari rekening istri Nurhadi dan Sopirnya tiap bulannya. Baik Nurhadi maupun Tin sama sama belum melaporkan LHKPN mereka ke KPK, tindakan ini ssmakin menguatkan adanya keterlibatan Nurhadi dalam mafia peradilan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya