LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tangkap aktivis diduga makar, Kapolda Metro dilaporkan ke Kompolnas

Tangkap aktivis diduga makar, Kapolda Metro dilaporkan ke Kompolnas. Kuasa Hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar. Dengan begitu, dirinya meminta untuk dibebaskan para kliennya.

2016-12-05 14:31:45
Aksi makar
Advertisement

Kepolisian hingga kini masih menahan Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Rizal dan Jamran dijerat dengan dugaan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau tindak pidana sesuai dengan pasal 107 KUHP, 110 KUHP atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE.

Dengan ditahananya mereka, selaku Kuasa Hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar. Dengan begitu, dirinya meminta untuk dibebaskan para kliennya.

Selain itu, Andris menilai, penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP. Sehingga, pihaknya akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan ke Kompolnas.

"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (5/12).

Dengan demikian, Andris akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lanjutnya, dirinya akan melakukan koordinasi dengan berbagai LSM dan Ormas terkait penetapan dan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO, seperti KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, NU, dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktifis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," pungkasnya.

Baca juga:
11 orang ditangkap diduga makar, Din Syamsuddin sebut berlebihan
Setelah diperiksa polisi, Rachmawati bakal ajukan praperadilan
Polda Metro: Penyidik punya alat bukti tangkap Rachmawati dkk
Demokrat: Rachmawati di kursi roda, sulit dipahami menggagas makar
11 Aktivis ditangkap agar tak ganggu ibadah massa aksi 2 Desember
11 Orang dibekuk, Kapolri sebut pergerakan massa ke DPR gagal total
Tito sebut penangkapan purnawirawan TNI diketahui Jenderal Gatot

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.