Polda Metro: Penyidik punya alat bukti tangkap Rachmawati dkk
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan 11 orang beberapa jam sebelum aksi 2 Desember lalu sudah melalui berbagai pertimbangan. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tuduhan kepada kliennya masih jauh dari gerakan makar.
"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).
Jika masih meragukan juga, lanjut Argo, polisi mempersilakan yang bersangkutan melihat saat uji persidangan.
"Nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan. Silahkan saja," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Beberapa di antaranya yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Mayjen Purn Kivlan Zein hingga Ahmad Dhani.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar serta terkait UU ITE.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya