11 Aktivis ditangkap agar tak ganggu ibadah massa aksi 2 Desember
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menegaskan, penangkapan 11 aktivis yang diduga merencanakan makar 2 Desember murni penegakkan hukum. Polisi terpaksa mengamankan mereka agar tidak mengganggu jalannya aksi super damai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang diisi dengan ibadah itu.
"Hal itu adalah murni penegakan hukum, menjaga agar kemurnian niat dari sejumlah ulama yang dipelopori GNPF yang datang ke silang Monas 2 Desember lalu adalah untuk beribadah," kata Boy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Oleh sebab itu, kata Boy, operasi penangkapan harus dilakukan agar aksi super damai tidak ditunggangi oleh kepentingan sekelompok orang yang ingin menggulingkan Presiden Joko Widodo.
"Itu harus kita jaga jadi kekuatan ibadah yang dimotori GNPF dengan seluruh ulama di Indonesia dengan menghadirkan umat muslim. Ini harus kita jaga dari pengaruh-pengaruh upaya pemanfaatan massa untuk tujuan lain di luar ibadah," jelasnya.
Boy membantah, polisi menggunakan cara-cara represif dalam menangkap Rachamawati dkk. Operasi ini hanya upaya agar kesepakatan antara Polri dan GNPF MUI soal targetan aksi 2 Desember bisa tercapai.
"Jauh hari kami sudah melakukan imbauan. Komunikasi persuasif juga telah kita bangun, untuk yang tujuan lain mohon tidak memanfaatkan," tegas dia.
Menurutnya, penangkapan 11 aktivis itu juga telah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan meskipun terkesan ada unsur pemaksaan dari Polri.
"Kita lakukan dengan baik. Jadi silakan saja kalau ini dilihat apa. Apa yang di luar prosedur apa. Memang dalam rangka melakukan upaya paksa ada sesuatu yang tidak disenangi. Harus dipaksa ke kantor polisi. Itu namanya upaya paksa dan itu diatur dalam hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.
Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca Selengkapnyamasyarakat yang tidak puas dengan kinerja Jokowi lebih banyak memilih Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap seluruh umat kristiani memaknai momentum untuk meresapi bagaimana pengorbanan Yesus Kristus.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya