Tanggapan Ahok PK kasus penistaan agama ditolak Mahkamah Agung
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlapang dada menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama. Hal tersebut disampaikan Fifi Lety Indra kuasa hukum sekaligus adik Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlapang dada menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama. Hal tersebut disampaikan Fifi Lety Indra kuasa hukum sekaligus adik Ahok.
"Tanggapannya puji Tuhan. Ya tanggapannya puji Tuhan," kata Fifi sebelum menjalani sidang perceraian Ahok di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan Ahok tetap menjalani kehidupan di rutan dengan sewajarnya. Fifi pun tidak mau merinci tanggapan yang diberikan Ahok. Dia hanya menjelaskan sesudah diberi tahu bahwa PKnya ditolak, Ahok hanya mengucapkan syukur.
"Ya harus, harus (menjalani rutinitas seperti biasa). Jawabannya puji Tuhan. Silakan ditafsirkan masing-masing," kata Fifi.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).
Baca juga:
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok