Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok

PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Peninjauan Kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar. Lewat sang pengacara, Josefina Agatha Syukur, Ahok berujar tak mempermasalahkan siapa pun sosok hakim agungnya.

"Ya kita berdoa saja," kata Ahok seperti dituturkan Josefina kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).

Artidjo Alkostar dikenal memiliki rekam jejak kontroversial. Dia tak segan menjatuhi hukuman kepada para koruptor dengan sanksi lebih berat saat pengajuan banding di level ke Mahkamah Agung.

Seperti mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dari vonis 16 tahun penjara, Artidjo malah memperberat dengan menambah dua tahun penjara, menjadi 18 tahun.

Juga kepada Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini semula dihukum 8 tahun penjara menjadi 14 tahun masa tahanan.

Dalam hal lain, Artidjo juga pernah membebaskan tertuduh pengedar ganja bernama Yulius, yang divonis 7 tahun penjara. Artidjo meyakini ada unsur pemaksaan terhadap Yulius oleh polisi saat disebut sebagai pengedar ganja. Hal itu termaktub dalam putusan MA Nomor 2081 K/Pid.Sus/2016.

Selan Yulius, Artidjo juga pernah membebaskan seorang Office Boy(OB) bernama Hendra Saputra. Dia terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun 2016.

Artidjo, dengan pertimbangan dua hakim dua agung lain, Krisna Harahap, dan MS Lumme, menilai Hendra hanya berperan sebagai 'boneka' dan dimainkan pelaku utama.

Lewat dua hal tersebut, Josefina bersama kliennya berharap, PK diajukan bisa dikabulkan dan kliennya bisa bebas. "Jadi kami yang terbaik saja (berharap bebas?) ya pasti," harapnya.

Berkas PK Ahok diketahui diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain Hakim Artidjo, Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardiyatmo, didapuk mendampingi.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP