LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Masuk DPO

Barung menjelaskan, polisi segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman. Rencananya, Frans mengatakan, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, lah yang langsung mengumumkannya ke publik.

2019-09-19 12:34:17
Veronica Koman
Advertisement

Veronica Koman kembali tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/9). Padahal, kemarin merupakan batas terakhir pemanggilan, jika tak hadir maka ia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, polisi telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Veronica Koman. Namun, tak satu pun yang digubris.

"Iya Veronica kembali tidak memenuhi panggilan," kata Barung saat dihubungi, Kamis (19/9).

Advertisement

Barung menjelaskan, polisi segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman. Rencananya, Frans mengatakan, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, lah yang langsung mengumumkannya ke publik.

"Sudah habis deadlinenya. Kemungkinan Senin atau Selasa Kapolda jatim akan umumkan (status DPO Veronica Koman)," ujar dia.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Advertisement

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.

Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai PBB Ikut Campur Desak Jokowi Cabut Tuduhan
PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi'
Kasus Veronica Koman, Penyidik Polda Metro & Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman
Veronica Koman Terancam Masuk DPO jika Mangkir Pemanggilan Terakhir Polda Jatim

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.