Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman

Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintahan Republik Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menanggapi desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut segala tuduhan ke Veronica Koman.

PTRI menyebut pernyataan sikap lima pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Veronika Koman dibuat tak berimbang dan tak akurat karena hanya fokus pada satu aspek HAM.

Laporan itu tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat, serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman.

"Berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks dan kebencian oleh Veronika Koman, jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ditulis melalui laman resmi PTRI Jenewa seperti dikutip merdeka.com, Rabu (18/9).

Lima pelapor khusus HAM PBB pada Senin menyiarkan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuntutan terhadap Veronika Koman agar ia dapat melanjutkan pelaporan mengenai penegakan HAM secara independen di Papua dan Papua Barat.

"Kami menyambut baik langkah yang dibuat Pemerintah Indonesia untuk menghadapi insiden rasisme, tetapi kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronika Koman dari segala aksi balas dendam dan diskriminatif, serta mencabut tuntutan terhadap dirinya sehingga ia dapat melaporkan situasi penanganan HAM secara independen di Indonesia," kata lima pelapor khusus HAM PBB dalam pernyataan sikapnya.

Menurut PTRI Jenewa, Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali mengingat Indonesia menganut prinsip kesetaraan hukum dan asas praduga tak bersalah.

"Hak dan kewajiban Veronika Koman di mata hukum setara dengan WNI lain. Veronika Koman dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," terang PTRI Jenewa.

Selain itu, PTRI Jenewa juga mengklarifikasi sejumlah poin dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh lima pelapor khusus PBB, yaitu Clement Nyaletsossi Voule, David Kaye, Dubravka Šimonovi, Meskerem Geset Techane, dan Michel Forst.

Salah satu poin yang diklarifikasi terkait pembatasan akses internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. PTRI Jenewa menjelaskan pelaksanaan demokrasi di Indonesia memungkinkan pemangku kebijakan membatasi data internet untuk sementara ke warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Ombudsman.

"Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini (pembatasan internet, red) dicabut sejak tanggal 4 September 2019," tambah PTRI Jenewa.

Pembatasan internet itu, menurut PTRI Jenewa, dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pesan kebencian dan berita bohong yang diyakini dapat memicu aksi kekerasan dan kericuhan di Papua.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Namun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel

Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel

Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Jenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok

Jenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok

Tiga jenazah korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Polisi 99 Ndeotadi 99, Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah belum dievakuasi.

Baca Selengkapnya