Kasus Veronica Koman, Penyidik Polda Metro & Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komplonas) oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi Papua. Penyidik Kepolisian dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran dalam pengusutan kasus dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks tersangka Veronica Koman serta beberapa aktivis Papua.
Salah satunya adalah LBH Jakarta yang diwakili oleh Oky Wiratama Siagian. Dia menyebut sebagai pengacara dari tujuh aktivis Papua yang ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini, kliennya ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok.
"Kami pada hari ini, melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penangkapan penahanan maupun penyidikan," kata Oky di Gedung Kompolnas, Rabu (18/9).
Oky membeberkan berbagai pelanggaran. Diantaranya sulitnya bertemu klien. Padahal, telah menunjukan surat kuasa serta mengikuti prosedur yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya, sesuai Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2015.
"Kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua," ucap dia.
"Prosedurnya mereka bilang harus izin dulu baru bisa berkunjung bertemu dengan rekan-rekan aktivis Papua. Itu pun sudah kami lakukan sudah menyurati sudah diterima," dia menambahkan.
Selain itu, penasihat hukum tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara aktivis Papua yang berada di dalam Mako Brimob statusnya tersangka.
"Jika statusnya tersangka maka sudah ada dong SPDP-nya. Itu pun tidak diberikan," ucap dia.
Oky membeberkan sejumlah keluarga dari aktivis yang ditangkap belum menerima surat penangkapan maupun penahanan.
"Baru ada sebagian namun ada yang klarifikasi langsung ke keluarganya, keluarga sendiri belum mendapat surat-surat penahanan maupun surat penangkapan. Yang mana hal itu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum. Itu tidak diberikan sama sekali," terang dia.
Sementara itu, rekannya Tigor Hutapea juga melaporkan Polda Jatim dalam menetapkan tersangka Veronica Koman. Menurut dia, hal itu salah alamat.
Tigor menjelaskan, kapasitas Veronica Koman ini adalah advokat Aliansi Mahasiswa Papua sejak tahun 2018.
Pada saat kejadian di Asrama Surabaya, Veronica Koman memang tidak berada di Indonesia. Tapi sebagai pengacara mendapatkan banyak informasi langsung dari mahasiswa tentang kejadian tersebut. Bahkan Veronica Koman memperoleh beberapa video, dan foto.
"Inilah yang dipublikasikan ke media sosial twitter jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa. Dan kapasitas dia sebagai advokat sebagai pengacara adalah punya hak untuk bisa menyampaikan ini ke publik dan media," ucap dia.
Tigor Hutapea berpendapat penetapan tersangka terhadap Veronica Koman merupakan tindakannya yang abuse. Menurut dia, sebagai pengacara tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur di undang-undang advokat maupun keputusan MK.
"Sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM, sehingga kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Komplonas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica koman ini benar atau tidak," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya