Tak ada fakta baru, PK Freddy Budiman ditolak Mahkamah Agung
MA menilai tak ada unsur pendukung untuk menerima upaya hukum tersebut.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ditolaknya PK tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan pasal yang mengatur tentang pengajuan Peninjauan Kembali.
"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/7).
Menurutnya, novum (bukti baru) tidak dapat dibenarkan sebab membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana dengan terpidana lain bukan merupakan fakta dan keadaan baru. Selain itu, alasan PK Freddy Budiman ditolak karena adanya putusan yang saling bertentangan dengan cara membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain.
"Masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. Untuk Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," jelasnya.
Namun, Ridwan enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan Freddy akan kembali mengajukan PK mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 263 ayat 3 yang mengatur peninjauan kembali.
Surat penolakan PK Freddy diputuskan pada Rabu (20/7) yang tertera dengan nomor register 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua Hakim Andi Samsan Nganro, dan beranggotakan Hakim Salman Luthan, dan Hakim H Satipudin.
Baca juga:
Freddy Budiman belum dieksekusi mati, ini alasan Kejagung
Taubat jelang eksekusi mati, jaringan Freddy Budiman dibongkar BNN
4 Hal ini membuktikan Freddy Budiman taubat sebagai bandar narkoba
Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi
Freddy Budiman mendapat hidayah di balik jeruji Lapas Batu