Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi

Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi freddy di sidang PK lanjutan. ©2016 Merdeka.com/Chandra Iswinarno

Merdeka.com - Penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo menepis anggapan yang muncul, jika sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya hanya untuk mengulur waktu.

Kepada merdeka.com, dia mengemukakan sidang PK adalah hak terpidana mati agar semua hak hukumnya diberikan secara tuntas.

"Hak hukumnya (Freddy Budiman) tidak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK, apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas," katanya sebelum persidangan PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (1/6).

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan Freddy Budiman akan dieksekusi setelah Lebaran, dia tidak memberikan komentar. Namun dia menegaskan, pihaknya hanya berposisi sebagai penasehat hukum saja.

"Selama dia (Freddy Budiman) belum mengambil haknya dalam proses PK, wajib diberikan secara tuntas hak hukumnya. Itu saja pendapat saya selaku penasihat hukumnya," tegasnya.

Meski begitu, dia berharap kliennya diberikan keringanan hukum. Karena menurut bukti baru yang diajukannya, jelas Untung, ada perbedaan hukuman yang sangat tidak wajar.

"Ini bagaikan bumi dan langit, kenapa vonis yang diberikan kepada Supriyadi di peradilan militer hanya tujuh tahun, sedangkan kepada klien kami adalah hukuman mati," ucapnya.

Selain itu, ada pertentangan pasal yang dijatuhkan dalam vonis Mahkamah Agung. Dia mengemukakan, untuk dua terpidana lainnya hanya dikenakan pasal 113 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan klien kami dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal perannya nyaris sama," ucapnya.

Sidang yang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) PK, yang nantinya akan diserahkan ke PN Jakarta Barat dan diteruskan ke Mahkamah Agung. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP