Tahukah Anda? SIM Keliling Jakarta Hanya Tersedia di 2 Lokasi Hari Minggu Ini!
Layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Minggu ini hanya tersedia di dua lokasi strategis. Simak informasi lengkap jadwal, lokasi, dan persyaratannya agar tidak salah tujuan!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini sangat membantu mengurangi antrean di kantor Satpas.
Pada hari Minggu ini, layanan SIM Keliling Jakarta hanya tersedia di dua lokasi strategis. Ini mencakup wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, memastikan aksesibilitas bagi warga di kedua area tersebut. Warga diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu operasional yang terbatas ini menuntut pemohon untuk datang tepat waktu. Pastikan Anda tiba di lokasi sebelum jam tutup pelayanan.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Untuk hari Minggu, layanan SIM Keliling Jakarta telah ditetapkan pada titik-titik tertentu. Penentuan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau pemohon secara efisien. Masyarakat di wilayah lain diharapkan mencari informasi layanan pada hari kerja.
Bagi warga Jakarta Timur, lokasi pelayanan berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping MCD Duren Sawit. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mengunjungi layanan di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk. Penting untuk dicatat bahwa Jakarta Utara, Selatan, dan Pusat tidak memiliki layanan ini pada hari yang sama.
Waktu operasional layanan SIM Keliling ini sangat spesifik, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean. Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan sebelum mendatangi lokasi.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan.
Persyaratan utama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli yang akan diperpanjang. Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi yang telah dilakukan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Jenis SIM ini, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda juga harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas, bukan di SIM Keliling.
Berikut adalah rincian persyaratan dan biaya yang perlu Anda persiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sumber: AntaraNews