Tahukah Anda? Alternatif Pidana Jadi Kunci Atasi Overstaying di Lapas, Solusi Humanis Pemasyarakatan Indonesia
Kemenko Kumham Imipas gagas **alternatif pidana** sebagai solusi efektif atasi overstaying di lapas dan rutan. Bagaimana langkah ini dapat mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi?
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara serius mengupayakan solusi inovatif untuk mengatasi masalah kelebihan masa tahanan atau overstaying di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Masalah ini telah lama menjadi sorotan dan bahkan temuan rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan alternatif pidana, yang diharapkan dapat mengurangi beban lapas dan rutan secara signifikan.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (22/9) menjadi forum penting untuk membahas isu krusial ini. Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, menjelaskan bahwa overstaying bukan hanya akibat kelalaian petugas, tetapi juga keterbatasan sistem administrasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Penerapan alternatif pidana ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini membuka ruang lebih luas bagi hakim untuk tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara, melainkan juga mempertimbangkan opsi lain. Tujuannya adalah menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efisien.
Mengatasi Overstaying dengan Solusi Inovatif
Persoalan overstaying telah lama menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya terhadap overcapacity lapas dan rutan serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kemenko Kumham Imipas mengidentifikasi bahwa akar masalahnya tidak hanya pada kelalaian, tetapi juga pada keterbatasan sistem administrasi dan aplikasi yang digunakan. Penguatan komunikasi antarlembaga penegak hukum menjadi krusial untuk mengatasi tantangan ini.
Jumadi menekankan pentingnya optimalisasi koordinasi lintas instansi agar penyelesaian perkara tidak tertunda. Dengan demikian, alternatif pidana dapat diterapkan secara lebih efektif dan tidak lagi menambah beban bagi fasilitas pemasyarakatan. Pemanfaatan teknologi informasi dan kepatuhan pada regulasi juga menjadi pilar utama dalam strategi ini.
Pemerintah terus berupaya keras mencari solusi jangka panjang untuk masalah overstaying. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan berkeadilan. Ini termasuk meninjau kembali prosedur dan kebijakan yang ada agar lebih responsif terhadap dinamika hukum dan sosial.
Peran KUHP Baru dan Diversifikasi Pidana
Salah satu pilar utama dalam upaya mengatasi overstaying adalah penerapan alternatif pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini memberikan kerangka hukum yang lebih fleksibel bagi penegak hukum. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sebagai satu-satunya sanksi.
Asisten Deputi Reformasi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang lebih luas bagi hakim. “Pidana penjara bukan lagi sanksi utama. Ada pilihan lain seperti kerja sosial, pidana denda, maupun pengawasan,” ujarnya. Diversifikasi ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan narapidana.
Dengan adanya pilihan alternatif pidana seperti kerja sosial dan pengawasan, sistem pemasyarakatan diharapkan menjadi lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi. Pendekatan ini juga bertujuan untuk mendorong reintegrasi narapidana ke masyarakat. Ini merupakan langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sinergi Lintas Sektor dalam Implementasi
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor. Tiga fokus utama dalam penanganan overstaying adalah menyatukan data dan langkah antar-instansi, menyusun mekanisme penyelesaian terintegrasi dengan alternatif pidana, serta membangun komitmen bersama. Sinergi ini memastikan penanganan berjalan efektif.
Kejaksaan Agung telah menunjukkan peran aktif dalam penerapan pidana alternatif. Kepala Seksi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Budianto, menyampaikan bahwa sejak 2025, pihaknya telah melaksanakan pidana bersyarat, pengawasan, dan kerja sosial. “Sudah ada 79 perkara yang diselesaikan dengan kerja sosial, mulai dari membersihkan tempat ibadah hingga menjaga keamanan lingkungan,” kata Edy.
Dari sisi kepolisian, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim, Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan pengembangan aplikasi Simatahati. Aplikasi ini berfungsi mendata tahanan dan memberikan notifikasi otomatis menjelang masa tahanan habis, sehingga potensi overstaying dapat dideteksi lebih dini. Polda Jatim juga mengedepankan keadilan restoratif dan penyuluhan hukum bagi tahanan.
Keberhasilan Awal dan Dukungan Daerah
Dukungan terhadap penerapan alternatif pidana juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, menegaskan kesiapan pemerintah daerah memfasilitasi lokasi kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi balai latihan kerja, sekolah, rumah sakit, maupun panti sosial.
Adi Sarono menambahkan, “Sinergi lintas perangkat daerah akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan efektif, bermanfaat bagi publik, sekaligus menghormati martabat peserta.” Kolaborasi ini krusial untuk keberhasilan program.
Rapat koordinasi tersebut mempertegas pentingnya kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya adalah mengakhiri praktik overstaying yang selama ini menjadi masalah. Langkah ini juga selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah berharap komitmen yang lebih kuat terbentuk di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dengan demikian, isu overstaying tidak lagi berulang, alternatif pidana dapat diterapkan secara konsisten. Ini akan mewujudkan sistem pemasyarakatan Indonesia yang mencerminkan keadilan modern, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Sumber: AntaraNews