LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Susi akui pernah bantu urus ijazah palsu Mulyadi Jayabaya

Mulyadi merupakan ayah dari Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya.

2014-04-21 21:12:41
Sidang Kasus Akil
Advertisement

Berbagai fakta unik terungkap dalam sidang terdakwa perkara dugaan suap proses sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar. Salah satu saksi, Susi Tur Andayani mengaku pernah membantu perkara pemalsuan ijazah mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.

Menurut Susi, percakapan itu dimulai saat dia hendak menanyakan ihwal sengketa pilkada Lebak, Banten, kepada Akil pada 28 September 2013. Setelah dia mengirim pesan singkat, Akil lantas mengontaknya melalui telepon seluler.

Susi mengatakan, dalam percakapan itu Akil mengatakan masih di daerah buat menjadi narasumber. Dia melanjutkan, Akil bercerita sempat bertemu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Singapura.

"Menurut Pak Akil, Bu Atut minta bantu (pilkada) Tangerang, Serang, sama Lebak. Karena Lebak itu kan kepala daerahnya jawara. Saya juga bilang ke Pak Akil kalau dengan kepala daerah yang sekarang juga pernah bantu soal ijazah palsunya," kata Susi saat bersaksi dalam sidang Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).

Saat itu, Susi mengatakan sempat bertanya ihwal proses sengketa pilkada Lebak. Menurut dia, Akil minta Rp 3 miliar kalau ingin dibuat pemilihan suara ulang.

Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya sampai saat ini memang terkatung-katung. Dia memimpin Kabupaten Lebak selama dua periode. Yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Mulyadi merupakan ayah dari Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya.

Memang, kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C atau persamaan untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dilakukan oleh Mulyadi memang sudah dihentikan oleh kepolisian dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 29 Juni 2009 lalu. SP3 itu dikeluarkan pada zaman Polda Banten dipimpin oleh Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo. Padahal, saat itu Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, kabarnya Mulyadi tidak hanya memalsukan ijazah paket C, tapi juga ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Baca juga:
Kader PAN setor Rp 3 M buat Akil dalam sengketa Pilkada Morotai
Bambang Widjojanto didesak untuk bersaksi dalam sidang Akil
Bambang Widjojanto sesumbar bersih di kasus Morotai
Kubu Akil: Bambang Widjojanto harusnya ada tanggung jawab moral
Bambang Widjojanto disebut terseret suap Pilkada Morotai

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.