Bambang Widjojanto sesumbar bersih di kasus Morotai
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, bereaksi menanggapi fakta namanya muncul dalam persidangan Akil Mochtar kemarin. Salah satu pendiri lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch itu sesumbar tidak terlibat dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Konteksnya apakah saya melakukan kejahatan atau mengusulkan kejahatan yang diduga dilakukan Pak Akil? Saya tidak pernah tahu apapun soal kejahatan itu. Begitupun jika dilakukan oleh Rusli Sibua. Kalau nanti kasus Rusli ditangani KPK, sederhana saja. Saya pasti harus deklarasi untuk tidak terlibat dalam proses," tulis Bambang melalui pesan singkat, Jumat (18/4).
Bambang boleh menyangkal terlibat dalam perkara dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara, di MK tiga tahun lalu. Saat itu Ketua MK masih dijabat Mahfud MD. Dia sesumbar bisa membuktikan tidak tahu apapun ihwal urusan sogok-menyogok itu. Padahal dalam persidangan kemarin, Bupati Morotai Rusli Sibua, mengaku saat bersengketa di MK dia manut dan pasrah dengan arahan Bambang dalam melalui tahap proses sengketa. Sebab saat itu Bambang merupakan ketua tim kuasa hukumnya.
Namun, Bambang menyatakan siapapun yang terlibat, termasuk jika ditemukan jejak peranannya dalam perkara itu di kemudian hari, dia siap diseret dalam proses hukum. Dia juga memastikan tidak bakal menyalahgunakan wewenang dipunyai sebagai petinggi KPK buat menghalangi proses hukum.
"Prinsipnya, kalau ada kejahatan tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dipastikan, sistem ekspose kasus di KPK akan menjaga akuntabilitas proses," lanjut Bambang.
Dalam persidangan kemarin, Rusli mengaku Bambang memintanya mengikuti proses sengketa sesuai prosedur. Sepengetahuan dia, Bambang tidak pernah mengajak dan mempertemukannya dengan ketua MK yang masih dijabat Mahfud MD, dan anggota majelis hakim konstitusi.
"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana, semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," kata Rusli saat bersaksi dalam sidang Akil.
Namun, Rusli membantah menyuap Akil guna memenangkan dia dalam sengketa itu. Dia pun berkelit tidak pernah diminta Bambang menyerahkan uang buat sogokan.
"Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta uang atau mengarahkan kami untuk brtemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis. Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," ujar Rusli. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya