LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sumarsono pertanyakan instruksi Polda yang minta sidang Ahok ditunda

Dirjen Otda ini menegaskan, sidang tuntutan Ahok di pengadilan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada. Menurutnya, jalannya sidang meski pembacaannya tuntutan terhadap Ahok, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada.

2017-04-07 19:30:00
Soni Sumarsono
Advertisement

Polda Metro Jaya telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mempertanyakan instruksi Kepolisian yang meminta pengadilan menunda sidang agenda tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Nanti tanya Polda kembali kenapa minta sidang ditunda?," kata Sumarsono saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Pusat, Jumat (7/4).

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda ini menegaskan, sidang tuntutan Ahok di pengadilan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada. Menurutnya, jalannya sidang meski pembacaannya tuntutan terhadap Ahok, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada.

"Saya enggak mengamati terkait dengan Pak Ahok di pengadilan, buat saya tidak mengganggu lah orang di pengadilan juga banyak yang diadili. Tidak ada pengaruhnya Pak Ahok diadili di pengadilan atau tidak, enggak ada pengaruhnya semua berjalan dengan lancar," jelas Sumarsono.

Sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila Kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Baca juga:
Laporan intelijen alasan polisi minta sidang tuntutan Ahok ditunda
Fahri: Kalau polisi minta sidang Ahok diundur malah disebut berpihak
Kasus wanita bawa senjata tajam di sidang Ahok dihentikan
Kubu Ahok ikuti putusan hakim menunda sidang tuntutan atau tidak
Soal permintaan penundaan sidang Ahok, ini penjelasan Kapolda Metro
Polisi minta sidang Ahok ditunda, ini kata politikus Demokrat
Polisi minta sidang Ahok ditunda, kubu Anies-Sandi protes

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.